LPSK: Kesaksian Korban JIS tanpa Intervensi
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan kesaksian AK, 6 tahun, korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, melalui teleconference berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Teleconference sidang ke-14 itu dilakukan AK dari gedung LPSK, Rabu lalu.
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan kesaksian AK, 6 tahun, korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, melalui teleconference berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Teleconference sidang ke-14 itu dilakukan AK dari gedung LPSK, Rabu lalu.
"Tentu tak ada. Karena banyak pendamping korban saat itu, baik dari LPSK maupun psikolog," kata Edwin kepada Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini