70 Persen Angkot Kota Bogor Tak Berizin
BOGOR - Sekitar 70 persen angkutan kota yang beroperasi di Kota Bogor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat uji kendaraan bermotor (kir). "Dari 100 angkutan yang kami periksa dan razia, 70 mobil surat-suratnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang," kata Kepala Bidang Keselamatan dan Penertiban Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor, Prihatno, kemarin.
BOGOR - Sekitar 70 persen angkutan kota yang beroperasi di Kota Bogor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat uji kendaraan bermotor (kir). "Dari 100 angkutan yang kami periksa dan razia, 70 mobil surat-suratnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang," kata Kepala Bidang Keselamatan dan Penertiban Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor, Prihatno, kemarin.
Dia mengatakan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini