Revitalisasi Mandek, PD Pasar Ajukan Revisi Perda
JAKARTA - Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, menyatakan pihaknya kesulitan merevitalisasi pasar-pasar di Jakarta. Alasannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009, revitalisasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan sekitar 60 persen pedagang terhadap harga sewa. "Seolah-olah pasar ini milik pedagang. Pasar itu milik kami, pedagang hanya menyewa," ujarnya kemarin.
Untuk memuluskan program revitalisasi pasar-pasar d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini