Bogor Segel Minimarket yang Tak Miliki IMB
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel 64 bangunan usaha yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Tb. Luthfi Syam mengatakan, dari 64 bangunan, 37 unit di antaranya untuk usaha minimarket.
"Seluruh bangunan yang disegel di Kecamatan Cileungsi karena paling banyak bangunan yang tidak berizin," kata Luthfi kemarin. "Setelah itu, baru kami lanjutkan ke kecamatan lainnya," kata dia.
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel 64 bangunan usaha yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Tb. Luthfi Syam mengatakan, dari 64 bangunan, 37 unit di antaranya untuk usaha minimarket.
"Seluruh bangunan yang disegel di Kecamatan Cileungsi karena paling banyak bangunan yang tidak berizin," kata Luthfi kemarin. "Setelah itu, baru kami lanjutkan ke kecamatan lainnya," kata dia.
Sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini