Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Jadi Tersangka
TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding Iskandar, bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pada 2013. Sejak terindikasi korupsi, Diding menjabat staf ahli Wali Kota Tangerang.
TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding Iskandar, bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pada 2013. Sejak terindikasi korupsi, Diding menjabat staf ahli Wali Kota Tangerang.
"Atas kasus ini, kami menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Reymond Ali, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini