Dalam Sebulan, Ahok Harus Dilantik
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mulai menjalani aktivitasnya sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta kemarin. Setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2014, secara otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggantikan Jokowi.
Pelaksana tugas Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini