Pelanggar Wajib Bayar Denda Lewat Bank
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pengendara yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat bakal kena sanksi tegas. Mereka harus membayar denda tilang maksimal Rp 500 ribu dan retribusi derek Rp 500 ribu. "Ini untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menimbulkan efek jera," kata Akbar seusai simulasi derek liar di kantornya kemarin.
Denda tersebut harus dibayar lewat bank. Jika pemilik mobil tak mentransfer ua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini