Empat Terdakwa Mendapat Hukuman Percobaan
JAKARTA - Empat siswa SMA Negeri 3 yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hukum. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada mereka. "Terdakwa divonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua majelis Made Sutisna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Made, keempat terdakwa terbukti bertindak lalai yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini