Sejoli Pembunuh Didakwa Seumur Hidup
JAKARTA - Sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, terhindar dari hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang, Hapsoro, mengatakan kedua terdakwa, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani, didakwa dengan hukuman primer Pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. "Setelah kami pelajari, saudara didakwa pasal primer, 340 juncto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini