Petugas Kebersihan Gadungan Dipidana
JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menahan Udin dan Rusmono, pengemis yang menyamar sebagai petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta. "Sekarang sedang kami proses," kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, kepada Tempo kemarin.
"Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Aswin. Penahanan tersebut didasari laporan dan penyerahan keduanya oleh P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini