Dua Guru Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberhentikan sementara dua guru pembina kegiatan ektrakurikuler pencinta alam Sabhawana di SMA Negeri 3, Jakarta Selatan. "Mereka dinonaktifkan agar fokus menjalani pemeriksaan polisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Lasro Marbun, kemarin. Pemberhentian sementara dua guru ini merupakan buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Afriand Chaesary Al-Irhamy, 16 tahun, siswa kelas X IPA A sekolah tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini