JAKARTA - Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Selatan membekukan kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Sabhawana dibekukan sejak tiga hari yang lalu," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, La Ode Makbudu, kemarin. Seluruh kegiatan mulai penerimaan anggota baru sampai panjat-turun tebing dan gunung dihentikan.
Keputusan tersebut merupakan sanksi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah Arfiand Caesary Alirhami, 16 tahun, siswa sekolah tersebut, meninggal setelah mengikuti kegiatan Sabhawana di Tangkuban Parahu, Bandung, Jawa Barat. Sepulang dari sana, Arfiand dilarikan ke rumah sakit karena mengalami memar di sejumlah bagian tubuh dan sakit di perut. Namun ia meninggal saat hendak menjalani operasi di Rumah Sakit MMC, Jakarta, 20 Juni lalu. Siswa kelas XI IPA A itu diduga dianiaya.
Menurut La Ode, sekolah akan mengeluarkan siswa yang terbukti menganiaya Arfiand. "Tidak ada ampun," dia berujar. La Ode menambahkan, sekolah juga akan mengevaluasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler untuk menghindari terulangnya kejadian yang sama.
Sabhawana sudah berdiri sejak 1979, dan merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler tertua di sekolah tersebut. Organisasi ini juga merilis pernyataan yang membantah adanya kekerasan dalam acara itu. "Tidak ada tindak kekerasan terhadap peserta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar pengurus Ikatan Alumni Sabhawana dalam keterangan tertulisnya.
Dari 17 peserta, Arfiand memang sempat mengeluh sakit di telapak kaki ketika kegiatan berlangsung. Namun dia meminta untuk tetap ikut sampai selesai. Kegiatan ini diklaim sudah mendapat izin dari pihak sekolah dan orang tua. Dua guru pembina dan pengawas turut serta, juga perwakilan alumnus.
Pelaksana tugas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku menerima laporan adanya penyiksaan di ekstrakurikuler lain di sekolah tersebut. "Saya dapat itu via SMS," kata Ahok-sapaan akrabnya. Ahok juga telah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun turun tangan menyelidiki kasus itu. Jika terbukti ada kekerasan dan melibatkan pihak sekolah, Ahok tak segan memberhentikan kepala sekolah dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun membenarkan soal pembubaran kegiatan tersebut. "Tak boleh ada lagi kegiatan penjelajahan di sana," ujarnya. Larangan ini hanya berlaku untuk SMAN 3 Jakarta dan menjadi evaluasi bagi sekolah lain yang memiliki ekstrakurikuler pencinta alam.
Dalam kasus ini, polisi mengadakan pra-rekonstruksi bersama tiga saksi yang sekaligus menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap Arfiand di Ciranjang, Citatah, Cirata, Gunung Burangrang, hingga Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut merupakan siswa senior di SMAN 3. "Ada beberapa peristiwa di luar acara dan diduga terjadi penganiayaan di sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Indra Siregar. ANDI PERDANA | DEVY ERNIS