TANGERANG SELATAN - Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tangerang memprotes penolakan permohonan surat izin praktek terhadap tiga dokter oleh Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M. Epid. Protes itu disampaikan puluhan dokter melalui petisi kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di kantornya, kemarin siang. "Kami meminta pemerintah menunjuk pejabat dinas kesehatan yang punya kompetensi di bidang kesehatan," kata Ketua IDI Cabang Tangerang Djasarito.
Tiga dokter yang mengajukan izin praktek sejak Februari lalu itu terdiri atas seorang dokter spesialis gigi dan dua dokter spesialis kandungan. Menurut Djasarito, mereka sudah memenuhi syarat, seperti menempuh pendidikan kedokteran, berbadan sehat sehingga mendapatkan surat tanda register dokter, surat rekomendasi etika profesi dan disiplin profesi, serta rekomendasi IDI.
Masalah izin praktek ini, kata Djasarito, telah dibahas dengan tim Inspektorat Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Saat itu Dadang mengaku menolak izin praktek ketiga dokter itu karena mereka dianggap melanggar aturan pegawai negeri. Aturan yang ditabrak merujuk pada aksi sejumlah dokter RSUD Tangerang Selatan yang memprotes direktur rumah sakit yang bukan berasal dari kalangan medis dan menolak praktek dokter asing di rumah sakit tersebut, pada September 2013. "Ini alasan yang sangat pribadi, tidak profesional," ujar Djasarito. Lagi pula, dia melanjutkan, ketiga dokter tadi belum berstatus pegawai negeri.
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid membantah anggapan bahwa penolakan izin ini berkaitan dengan protes sejumlah dokter yang bertugas di RSUD Tangerang Selatan. "Itu hanya asumsi, jelas tidak ada hubungannya penerbitan izin dengan kejadian itu," ujarnya.
Dadang menyatakan menolak menerbitkan surat izin praktek karena selama ini ketiga dokter tadi melanggar aturan dengan membuka praktek tanpa izin. "Jadi tidak ada dendam," ujarnya. Jika dinas kesehatan memberikan izin, Dadang menjelaskan, hal itu berisiko bagi dia sebagai kepala dinas dan masyarakat yang menggunakan jasa layanan kesehatan dokter-dokter tersebut. Dadang berkukuh sikapnya ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Suharno, mengatakan, petisi IDI akan dibahas dengan Wali Kota Airin dalam waktu dekat. JONIANSYAH