LBH Ajukan Praperadilan Kasus Polisi Salah tangkap
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena dua instansi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap," ujar Ahmad Hardi Firman, salah satu pengacara pembela pidana LBH, saat ditemui di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena dua instansi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap," ujar Ahmad Hardi Firman, salah satu pengacara pembela pidana LBH, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Kasus tersebut akan melewati sidang praperadilan pada Kamis pekan depan. Menurut Ahmad Hard
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini