Ketua PPS Terbukti Rekayasa Suara Caleg
Jumat, 6 Juni 2014
DEPOK - Ketua Panitia Pemungutan Suara di Cilangkap, Atmayasa, terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena menggelembungkan suara calon legislator dari PDI Perjuangan. "Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Ketua Majelis Hakim Jauhan Setyadi di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. Jika denda itu tak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

DEPOK - Ketua Panitia Pemungutan Suara di Cilangkap, Atmayasa, terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena menggelembungkan suara calon legislator dari PDI Perjuangan. "Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Ketua Majelis Hakim Jauhan Setyadi di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. Jika denda itu tak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Dengan keputusan ini, Jauhan menjelaskan, Atma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini