Kafe dan Restoran Diminta Awasi Pengunjung Anak
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemilik kafe, restoran, dan tempat hiburan di DKI Jakarta untuk mengawasi pengunjung anak-anak atau di bawah umur 17 tahun. KPAI menyampaikan usul tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selaku pemberi izin usaha kafe dan restoran.
"Kami ingin bekerja sama dengan Dinas pariwisata untuk mendiskusikan seperti apa pengawasan di setiap kafe dan restoran, khususnya wilayah Kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini