Polisi Puas Hercules Dihukum 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan vonis yang diberikan hakim kepada Hercules Rozario Marshal adalah langkah maju penegakan hukum dalam kasus premanisme. Sebab, praktek pemerasan yang dilakukan Hercules merupakan bentuk premanisme yang dilakukan secara terorganisasi. "Selama ini, hukuman terhadap pelaku premanisme belum memberikan efek jera," kata Fadil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini