Tersangka Tak menunjukkan Penyesalan
JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara kemarin menggelar reka ulang penganiayaan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Dimas Dikita Handoko, 19 tahun. Tujuh tersangka yang mengikuti reka ulang itu diminta memperagakan 20 adegan yang terjadi di rumah kos para tersangka. "Tidak ditemukan fakta baru dari rekonstruksi ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Dadi Hartadi.
Sepanjang proses re
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini