Penjual Bakso Celeng Jadi Tersangka
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Sutiman Wasis Utomo, 45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging babi hutan di Jakarta Barat. Lelaki itu diduga dengan sengaja menjual bakso oplosan daging celeng. "Kami memiliki bukti dan menjerat dia dengan undang-undang perlindungan konsumen," kata Kepala Polsek Tambora, Komisaris Dedi Tabrani, kemarin.
Menurut Dedi, bukti yang dia maksud adalah hasil uji laboratorium terhadap 10 bakso buatan Sutiman. "Bakso itu terindikasi mengandung daging celeng," ujar dia.
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Sutiman Wasis Utomo, 45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging babi hutan di Jakarta Barat. Lelaki itu diduga dengan sengaja menjual bakso oplosan daging celeng. "Kami memiliki bukti dan menjerat dia dengan undang-undang perlindungan konsumen," kata Kepala Polsek Tambora, Komisaris Dedi Tabrani, kemarin.
Menurut Dedi, bukti yang dia maksud adalah hasil uji laboratorium terhadap 10 bakso buatan Suti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini