Jokowi Tak Perlu Mundur dari Kursi Gubernur
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak perlu mundur saat dirinya mencalonkan diri sebagai presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6, disebutkan pejabat negara yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden harus mundur dari jabatannya. Tapi pada pasal 7 ada pengecualian untuk kepala daerah.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wali ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini