maaf email atau password anda salah


Kasus Pembunuhan Holly Angela

Tiga Eksekutor Diancam Hukuman Mati

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Holly Angela Ayu. Tiga orang yang menjadi eksekutor didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.

Ketiga terdakwa itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. Ketiganya diyakini berperan menghabisi nyawa Holly bersama Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Menurut Agus, dalam perkara ini Surya dan Abdul berperan sebagai perencana dan pengawas lapangan. Sedangkan Pago bertugas merekrut eksekutor. "Karena itu, dia disidang secara terpisah," katanya.

arsip tempo : 171403828817.

. tempo : 171403828817.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Holly Angela Ayu. Tiga orang yang menjadi eksekutor didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.

Ketiga terdakwa itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. Ketiganya diyakini berperan menghabisi nyawa Holly bersama Elriski Yudhisti

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan