Polisi Masih Pelajari Aturan Pidana
JAKARTA - Polisi siap mempidanakan orang yang mengkomersialkan unit hunian rumah susun. Namun aturan tentang rumah susun yang berlaku saat ini tak memberi ruang kepada polisi untuk bertindak. "Sebab, kalau pakai Undang-Undang Rusun, kasus ini masuk perdata," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Komisaris Polisi Nahrowi, kemarin.
Untuk itu, kata Nahrowi, polisi masih mempelajari sejumlah aturan pidana yang bisa digunakan. "Kami sudah membahas d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini