Karaoke dan Diskotek Ilegal di Bogor Akan Disita
BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyita aset ratusan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Kami masih menunggu surat penetapan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyita bangunan dan isinya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tb. Luthfie Syam, kepada Tempo kemarin. Penertiban tempat hiburan malam tersebut, kata dia, meliputi karaoke dan diskotek.
BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyita aset ratusan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Kami masih menunggu surat penetapan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyita bangunan dan isinya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tb. Luthfie Syam, kepada Tempo kemarin. Penertiban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini