AQJ Terancam 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin mulai menyidangkan perkara tabrakan maut di jalan tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul, 13 tahun. Sidang dipimpin hakim Petriyanti dengan dua hakim anggota, Djaniko Girsang dan Kaswanto. Dalam sidang perdana itu, AQJ mendengarkan dakwaan jaksa Ibnu Su'ud.
Menurut Djaniko Girsang, dalam sidang itu jaksa mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat 2,3,dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. "Tapi, karena masih anak-anak, ancamannya dikurangi setengah jadi 3 tahun," kata dia seusai persidangan kemarin.
arsip tempo : 170200815398.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin mulai menyidangkan perkara tabrakan maut di jalan tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul, 13 tahun. Sidang dipimpin hakim Petriyanti dengan dua hakim anggota, Djaniko Girsang dan Kaswanto. Dalam sidang perdana itu, AQJ mendengarkan dakwaan jaksa Ibnu Su'ud.
Menurut Djaniko Girsang, dalam sidang itu jaksa mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat 2,3,dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini