Lagi, Pejabat di Jakarta Dijebloskan ke Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap, 42 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi, kemarin. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang guna menjalani masa tahanan 20 hari sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Ucok diduga korupsi saat menjabat Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, pada periode 2009-2013. Dia dicurigai memotong uang anggaran kegiatan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini