Polisi Tutup Kasus Perusakan Rumah Adiguna
JAKARTA - Anastasia Florina Limasnax alias Flo dinyatakan bebas oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Flo sejak 2 Desember lalu. "Untuk kepastian hukum, cukup dihentikan berdasarkan pencabutan laporan Vika Dewayani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Markas Polda Metro Jaya kemarin.
Sampai kasus ini ditutup, polisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini