Bekasi Putus Delapan Proyek Infrastruktur
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi membatalkan delapan surat perintah kerja (SPK) terhadap kontraktor yang tak kunjung melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan jalan. "Hingga batas waktu yang ditentukan, tak kunjung dikerjakan," kata Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi M. Ridwan, Senin lalu.
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi membatalkan delapan surat perintah kerja (SPK) terhadap kontraktor yang tak kunjung melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan jalan. "Hingga batas waktu yang ditentukan, tak kunjung dikerjakan," kata Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi M. Ridwan, Senin lalu.
Ridwan mengatakan SPK yang dicabut tersebut rata-rata mempunyai nilai di bawah Rp 200 juta. Bentuk proyeknya sebagian besar berupa perbaikan j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini