Paman Bayi AA Jadi Tersangka Pencabulan
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan Z, 31 tahun, sebagai tersangka pencabulan terhadap bayi AA, keponakannya yang masih berusia 9 bulan. Bayi berjenis kelamin perempuan itu meninggal secara tidak wajar setelah ditemukan luka di bagian kemaluannya pada 11 Oktober lalu.
"Z adalah adik kandung ayah korban atau paman korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, di kantornya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini