Polisi Tahan Pria yang Diduga Perkosa dan Bunuh Putrinya
BEKASI - Polisi menangkap seorang pria bernama Amuk, 45 tahun, karena diduga telah memperkosa dan membunuh putri kandungnya yang duduk di kelas XI sekolah menengah atas. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Deddy Murti Haryadi kemarin.
BEKASI - Polisi menangkap seorang pria bernama Amuk, 45 tahun, karena diduga telah memperkosa dan membunuh putri kandungnya yang duduk di kelas XI sekolah menengah atas. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Deddy Murti Haryadi kemarin.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 7 Oktober lalu di kediamannya, di Kampung Pahlawan Setia, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini