Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelaporan Kekayaan
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh pejabatnya melaporkan harta kekayaan pribadi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Instruksi itu diberikan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 85/Kep/BKD/XI/2013, yang disampaikannya kemarin.
Syaikhu menyebutkan para pejabat yang wajib memberikan laporan kekayaan itu adalah pejabat eselon IV, III, dan II, termasuk seluruh camat dan lurah, serta pejabat yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini