Pejabat Jakarta Selatan Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Seksi Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, Raden Suprapto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Raden diduga menerima suap dalam pengurusan izin pada periode 2004-2010, saat masih menjabat Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet serta Kepala Seksi Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
"RS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Peneran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini