Perempuan Pemotong 'Burung' Divonis 2,5 Tahun Bui
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Neneng binti Nacing, 20 tahun, perempuan yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan. Majelis hakim menilai perempuan itu terbukti secara sadar memotong kelamin teman lelakinya, Abdul Muhyi, 22 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar kemarin. Vonis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Neneng hukuman 5 tahun penjara.
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Neneng binti Nacing, 20 tahun, perempuan yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan. Majelis hakim menilai perempuan itu terbukti secara sadar memotong kelamin teman lelakinya, Abdul Muhyi, 22 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto saat membacakan v
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini