Kasus Pembunuhan Holly Angela
JAKARTA - Polisi mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Gatot Supiartono sebagai tersangka kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela alias Niken Hayu Winanti, 37 tahun. "Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan surat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, kepada Tempo kemarin.
Bukti keterangan saksi yang dimaksudkan Slamet adalah pengakuan seorang tersangka, Surya Hakim. Surya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini