Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus GOR Koja
JAKARTA -- Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam insiden ambruknya tangga utama pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Dari 20 saksi, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain.
JAKARTA -- Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam insiden ambruknya tangga utama pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Dari 20 saksi, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini