Polisi Tangkap Perusak Gedung Pengadilan Depok
DEPOK - Polisi menangkap dua orang di antara ratusan anggota organisasi massa Pemuda Pancasila (PP) yang mengamuk dan merusak gedung Pengadilan Negeri Kota Depok kemarin. Polisi menganggap perusakan itu telah mencoreng institusi negara dan berjanji akan mengusut kasus tersebut secepat mungkin.
"Tindakan ini sudah masuk tindak pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko kemarin.
Kedua orang yang ditangkap adal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini