Pemotong 'Burung' Didakwa dengan Pasal Berlapis
TANGERANG - Neneng binti Nacing, 20 tahun, didakwa dengan pasal berlapis karena diduga memotong alat vital Abdul Muhyi, 21 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Syaripudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
TANGERANG - Neneng binti Nacing, 20 tahun, didakwa dengan pasal berlapis karena diduga memotong alat vital Abdul Muhyi, 21 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Syaripudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Syaripudin menjelaskan, kejadian pemotongan "b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini