maaf email atau password anda salah


Kilas

Sodomi Bocah, Anggota Brimob Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nugroho Eko Krismiyanto dan Syaiful. Kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang bocah berusia 5 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," kata ketua majelis hakim, Hari Budi, dalam persidangan, kemarin.

arsip tempo : 171406036961.

. tempo : 171406036961.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nugroho Eko Krismiyanto dan Syaiful. Kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang bocah berusia 5 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," kata ketua majelis hakim, Hari Budi, dalam persidangan, kemarin.

Nugroho adalah anggota Brigade Mobil berpangkat bri

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan