maaf email atau password anda salah


Sumbangan Hari Raya Dihapus

BOGOR - Pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak akan mendapatkan sumbangan hari raya (SHR) seperti tahun lalu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan penghapusan SHR itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.

arsip tempo : 171400762149.

. tempo : 171400762149.

BOGOR - Pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak akan mendapatkan sumbangan hari raya (SHR) seperti tahun lalu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan penghapusan SHR itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.

"Aturan itu melarang adanya anggaran yang disisi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan