Bandar Ekstasi Divonis Mati
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa mengakui sebagai pemilik ekstasi itu dan tidak pernah mengajukan keberatan ataupun menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan," kata ketua majelis hakim Aswandi dalam persidangan kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa mengakui sebagai pemilik ekstasi itu dan tidak pernah mengajukan keberatan ataupun menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan," kata ketua majelis hakim Aswandi dalam persidangan kemarin.
Aswa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini