Hercules Divonis 4 Bulan Penjara
JAKARTA - Ketua majelis hakim Kemal Tampubolon memvonis Hercules Rozario Marshal dengan hukuman 4 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Fajar Sukristriawan. "Terdakwa bersikap baik selama persidangan. Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Kemal, menjelaskan alasan vonis tersebut, kemarin.
Menurut hakim, He
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini