Koalisi-PAM Jaya Siap Adu Bukti
Rabu, 26 Juni 2013
JAKARTA — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima perkara gugatan terhadap kontrak swastanisasi air di Jakarta disambut gembira. Keputusan yang diberikan dalam sidang putusan sela kemarin itu dianggap menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak swastanisasi pengelolaan air tersebut.

JAKARTA — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima perkara gugatan terhadap kontrak swastanisasi air di Jakarta disambut gembira. Keputusan yang diberikan dalam sidang putusan sela kemarin itu dianggap menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak swastanisasi pengelolaan air tersebut.
"Akan kami buktikan bahwa kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra telah merugikan masyarakat," kata Arif Maulana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini