Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara
Selasa, 25 Juni 2013

JAKARTA - Jaksa menuntut Hercules Rozario Marshal dengan hukuman enam bulan penjara. Jaksa Fajar Arisetiawan mengatakan Hercules terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Fajar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Menurut Fajar, berdasarkan kete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini