Ibu Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2013

JAKARTA -- Dewi Sartika, 23 tahun, yang menenggelamkan bayinya dalam tempayan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Fanny Riawan Cantika, bayi berusia 43 hari, ditemukan tewas dalam tempayan di dapur rumah, Gang Haji Saiyan RT 02 RW 01 Nomor 30 A, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini