Penghuni Sah Tak Bisa Tempati Rusun Marunda
Senin, 24 Juni 2013
JAKARTA - Desi Viranti, 45 tahun, warga pemutihan Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, belum bisa menghuni unit sahnya karena unit itu masih ditempati penghuni lama. "Saya harus bayar dulu Rp 3 juta kalau mau masuk unit itu," kata Desi, yang seharusnya menempati unit 507, Blok Bawal, Cluster A Marunda, kemarin.

JAKARTA - Desi Viranti, 45 tahun, warga pemutihan Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, belum bisa menghuni unit sahnya karena unit itu masih ditempati penghuni lama. "Saya harus bayar dulu Rp 3 juta kalau mau masuk unit itu," kata Desi, yang seharusnya menempati unit 507, Blok Bawal, Cluster A Marunda, kemarin.
Semestinya peserta pemutihan bisa langsung menempati unit rusun mereka setelah memperoleh surat perjanjian sewa dari pengelola r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini