Priamanaya Bertahan, DKI Dapat Rp 8 Miliar
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahkan pemerintah DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Memutus kontrak melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak. Majelis hakim yang dipimpin Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi atas tindakannya tersebut.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahkan pemerintah DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Memutus kontrak melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak. Majelis hakim yang dipimpin Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi atas tindakannya tersebut.
"Penggugat (PT Priamanaya Djan International) berhak terus mengelola Blok A Pasar Tanah Abang selam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini