Lahan Summarecon Terancam Dieksekusi
TANGERANG - Lahan 75 hektare milik PT Summarecon Serpong Agung Tbk di Desa Cihuni, Kelapa Dua, Tangerang, terancam dieksekusi pengadilan setempat. Di atas lahan itu kini telah berdiri ratusan rumah mewah, lapangan golf, dan kompleks pertokoan milik Summarecon.
Rencana eksekusi itu disiapkan setelah Pengadilan Negeri Tangerang mendapat limpahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan lahan tersebut ternyata milik ahli waris Tan Hok
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini