Pengusaha Aki Bekas Pasrah
BOGOR - Pengusaha peleburan aki bekas di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, bersedia menghentikan kegiatan usahanya jika dianggap mencemari lingkungan. Parjo, 48 tahun, pemilik peleburan aki bekas terbesar di Cinangka, tidak menampik adanya polusi yang disebabkan pembakaran aki.
"Saya tidak masalah distop," kata Parjo di pabriknya, kemarin. "Saya juga sudah capek usaha seperti ini, karena selalu ada masalah." Namun, dia meminta agar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini