Ahok Pasang Syarat untuk Raperda Baru
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan syarat pencantuman penambahan rumah susun bila rancangan peraturan daerah baru tentang pembebasan lahan ingin berjalan baik. "Intinya, tambah rusun dulu," ujar Basuki, Kamis malam lalu.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan syarat pencantuman penambahan rumah susun bila rancangan peraturan daerah baru tentang pembebasan lahan ingin berjalan baik. "Intinya, tambah rusun dulu," ujar Basuki, Kamis malam lalu.
Saat ini, pemerintah DKI Jakarta tengah membahas raperda turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan. Dalam raperda itu, akan ada aturan di mana hunian warga di tanah seng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini