Kasus Mutilasi Ciracas Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menyelesaikan proses pemeriksaan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, 32 tahun. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. "Sudah dikirim 16 April lalu," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, kemarin.
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menyelesaikan proses pemeriksaan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, 32 tahun. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. "Sudah dikirim 16 April lalu," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, kemarin.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini