Pemerintah Bekasi Dituding Tak Tahu Prosedur
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuding Bupati Bekasi tidak memahami prosedur pembongkaran tempat ibadah seperti yang dilakukannya terhadap Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Taman Sari, Setu, Bekasi, 22 Maret lalu. Saat itu gereja setengah jadi tersebut dibongkar paksa karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Mereka pada akhirnya justru meminta pencerahan ke kami," kata Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini